OKI NEWS - Seorang karyawan bank pelat merah di Palembang, Teddy Juniansyah (36), hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya setelah berhasil mencairkan cek giro senilai Rp99,5 juta.
Cek tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang pengusaha travel umrah terkenal di Sumatera Selatan, Dedi Suparman (38).
Dalam aksinya, Teddy tidak bertindak sendirian. Ia dibantu oleh dua orang lainnya, yaitu Hartono (36) dan Ahmad Rusdi (47).
Hartono adalah tenaga honorer, sedangkan Rusdi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Pemkot Palembang. Mereka berperan dalam mencairkan cek tersebut untuk membayar utang-utang Teddy.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Banyuasin, Guru SMP Terlindas Truk di Jalintim Palembang-Jambi Banyuasin
Kasus ini terungkap dalam rilis yang disampaikan oleh Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, di Gedung Utama Presisi Polda Sumsel pada 11 November 2024.
“Korban yang merupakan pemilik travel haji dan umrah di Palembang menerima notifikasi dari aplikasi m-Banking mengenai penarikan sejumlah uang dari rekening giro perusahaannya,” ungkap Kombes Anwar.
Insiden ini terjadi pada 21 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, dan korban segera melaporkan kasus ini keesokan harinya ke Polda Sumsel.
Menurut Anwar, modus yang digunakan oleh Teddy adalah dengan mengambil selembar cek tunai dari bundel cek nasabah prioritas yang dicetaknya di bank.
BACA JUGA:Emak-emak di Lubuklinggau Gelapkan Motor Tetangga, Alasannya Bikin Miris
Cek tersebut kemudian disimpan selama dua tahun sebelum akhirnya dicairkan. Untuk mencairkan cek, Teddy meminta bantuan Hartono yang bertugas melakukan pencairan, dan Ahmad Rusdi yang Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya digunakan sebagai identitas dalam proses pencairan di bank. Keduanya menerima upah masing-masing sebesar Rp1 juta dan Rp10 juta.
Karena nominal pencairan berada di bawah Rp100 juta, proses tersebut tidak memerlukan tanda tangan dari pemilik rekening, sehingga memudahkan tersangka dalam mencairkan dana.
“Ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman masing-masing lima dan tujuh tahun penjara,” lanjut Kombes Anwar, didampingi oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, dan Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Suparlan.