OKI NEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir, bersama pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, menggelar razia gabungan pada Jumat, 15 November 2024.
Razia ini dilakukan setelah beredarnya video yang menunjukkan aktivitas warga binaan di blok hunian Lapas Tanjung Raja, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta memutar musik berirama remix.
Razia gabungan ini berdasarkan Surat Perintah Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Nomor: Sprin/951/XI/2024/Satnarkoba.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kalapas Tanjung Raja, Badarudin, bersama dengan KBO Narkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Adriansyah Mulyadi, serta sejumlah anggota Satres Narkoba dan pegawai Lapas Tanjung Raja.
BACA JUGA:Penemuan Mayat di Kebun Kopi, Polres Lahat Ungkap Identitas dan Temukan Luka Mengarah ke Pembunuhan
BACA JUGA:Kejati Sumsel Terus Periksa Saksi Kasus Korupsi Proyek LRT, Eks Kadis PU Muba Diperiksa
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Iqbal, mengungkapkan bahwa tim gabungan melakukan razia di empat blok ruang tahanan di Lapas Tanjung Raja.
"Ada empat blok kamar hunian yang kami razia," ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang di kamar-kamar hunian, satu buah obeng, satu kabel charger, sembilan korek api, dua handphone Android, satu buku tulis, dan dua helai baju.
Meski demikian, tidak ditemukan barang-barang yang mengandung psikotropika atau narkoba.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Penggelapan, Eks Anggota DPRD Prabumulih Ditetapkan sebagai Tersangka
BACA JUGA:Bawa Sabu dalam Helm, Pria Asal Empat Lawang Diciduk Satresnarkoba Polres Mura
Sebelumnya, Lapas Tanjung Raja juga telah melakukan razia di kamar hunian pada 12 November 2024, sebagai bagian dari upaya untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas.
Kalapas Tanjung Raja, Badarudin, menegaskan, "Tujuan dari razia ini adalah untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang beredar di dalam kamar hunian, serta menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Tanjung Raja."
Dengan dilakukannya razia ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan narkoba dan menjaga disiplin di kalangan warga binaan Lapas Tanjung Raja.