Polres OKI Ungkap Kasus TPPO, Pelaku Memanfaatkan Aplikasi MiChat untuk Transaksi

Jumat 22 Nov 2024 - 20:23 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Tersangka RI telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:7 TKI Asal Ogan Ilir yang Jadi Korban TPPO di Kamboja, Diduga Ilegal dan Bekerja Sebagai Operator Judi Online

BACA JUGA:Belum Terima Laporan, Pemkab Ogan Ilir Segera Tindak Lanjuti Informasi TKI Jadi Korban TPPO di Kamboja

Kapolres OKI juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang dan prostitusi online guna mencegah meluasnya praktik tersebut, khususnya di wilayah hukum Polres OKI. Kasus ini sedang ditangani secara intensif oleh Unit Reskrim Polres OKI.

Kategori :