Tersangka RI telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres OKI juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang dan prostitusi online guna mencegah meluasnya praktik tersebut, khususnya di wilayah hukum Polres OKI. Kasus ini sedang ditangani secara intensif oleh Unit Reskrim Polres OKI.
Kategori :