Kejadian tersebut membuat warga setempat menduga bahwa korban overdosis. Namun, Kapolsek menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung dugaan itu, terutama karena keluarga korban menolak autopsi.
BACA JUGA:Oknum Kades di OKI yang Dikurung Warga di Rumah Gadis Akui Menjalin Hubungan Spesial
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Gunakan Utang Rp760 Juta untuk Judi Online
Selain itu, Kapolsek juga mengingatkan bahwa acara hajatan tersebut sudah memiliki izin keramaian hingga pukul 16.00 WIB, dan musik remik yang diputar di akhir acara tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Musik remik dilarang di setiap acara hajatan, dan penyelenggara telah membuat pernyataan terkait hal ini," tambahnya.
Jenazah korban direncanakan akan dimakamkan setelah salat zuhur pada hari yang sama. Pihak kepolisian masih menunggu penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini, namun untuk saat ini, penyebab pasti kematian korban belum dapat dipastikan.