OKI NEWS - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil meraih Nilai Indeks 81,46 dengan kategori B (Predikat Baik) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pengawasan dan pengendalian (wasdal) Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN Tahun 2023 di tingkat pemerintah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Maulidini, menyatakan bahwa pencapaian ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam evaluasi Nilai NSPK oleh BKN.
Hal ini mengukuhkan kemajuan yang telah dicapai Kabupaten OKI, yang sebelumnya hanya memperoleh kategori C (Predikat Kurang) pada tahun-tahun sebelumnya.
"Ini merupakan bukti nyata bahwa Manajemen ASN di Kabupaten OKI terus mengalami perbaikan," ujar Deni, Jumat 13 Desember 2024.
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024 Berjalan Lancar, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dilantik 10 Februari 2025
BACA JUGA:Peringatan Hari Ibu ke-96, DPPPA OKI Berikan Bantuan kepada Lansia dan Anak Yatim di Tanjung Lubuk
Deni menjelaskan bahwa terdapat 18 elemen yang menjadi dasar perhitungan indeks NSPK, antara lain: Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan ASN, Pengadaan ASN, Pengangkatan ASN, Pangkat, Mutasi, Jabatan, Pengembangan Karier ASN, Pola Karier, Penggajian, Tunjangan, dan Fasilitasi.
Dalam surat yang ditujukan kepada Pj Bupati OKI, Asmar Wijaya, BKN memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut sekaligus menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab OKI.
Di antaranya, BKPP diminta untuk memperbaiki sejumlah elemen dalam pengawasan dan pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN Tahun 2023, sebagaimana tercatat dalam aplikasi NSPK.
“Kami (BKPP) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas implementasi manajemen ASN melalui koordinasi intensif dengan BKN,” ungkap Deni.