OKI NEWS - Kasus dugaan penggelapan tabungan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya di Desa Makarti Mulya yang diperkirakan mencapai Rp14,7 miliar terus bergulir.
Sejumlah saksi telah diperiksa, dan dalam waktu dekat, Polres OKI rencananya akan memanggil saksi ahli untuk melengkapi proses penyidikan.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasatreskrim, Iptu Rio Trisno, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini sudah berlangsung dan terus berjalan. "Kami akan memeriksa saksi ahli juga. Proses terus berjalan," katanya pada Kamis 19 Desember 2024.
Kasus ini berawal dari tabungan yang dihimpun oleh anggota KUD Marga Mulya sejak tahun 2010 hingga 2021, dengan total yang diperkirakan mencapai Rp27,7 miliar.
BACA JUGA:Audit Eksternal Jadi Kunci Ungkap Penggelapan Dana Rp14 Miliar di KUD Marga Mulya
BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Rp14 Miliar di KUD Marga Mulya, Anggota Laporkan Pengurus ke Polres OKI
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp13 miliar digunakan untuk Unit Simpan Pinjam, sementara sisa Rp14,7 miliar seharusnya dialokasikan untuk kegiatan replanting atau peremajaan perkebunan sawit yang belum dilaksanakan.
Tri Kuncoro Hadi Lukito, salah satu anggota KUD, menyatakan bahwa program replanting yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2021 hingga kini belum terealisasi.
Hal ini membuat sekitar 1.074 anggota KUD menuntut agar dana replanting tersebut segera dikembalikan.
“Sejak awal, kami sudah sering menanyakan kepada pengurus tentang uang tabungan untuk replanting, namun selalu mendapat jawaban yang mengecewakan,” ujar Tri Kuncoro.
BACA JUGA:Dinas Perdagangan OKI Awasi Ketepatan Ukuran SPBU dan SPPBE Jelang Nataru 2024/2025
BACA JUGA:OKI Luncurkan Gema Canting Kencana, Langkah Strategis Turunkan Stunting
Karena tidak ada itikad baik dari pengurus, akhirnya permasalahan ini dilaporkan ke Polres OKI pada September 2024 lalu.
Sarkun, Ketua KUD Marga Mulya yang kini didampingi oleh Sekretaris M. Rizal Fauzi dan sejumlah anggota lainnya, berharap agar permasalahan dana replanting ini segera menemukan titik terang.
"Dana replanting ini dikumpulkan bukan pada masa saya menjabat sebagai ketua," kata Sarkun.