Dini menambahkan bahwa ia sudah memenuhi syarat untuk jabatan fungsional PPUPD Ahli Pertama, termasuk memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri (LSP PDN) dengan nomor registrasi 16/00269/700/4/11/2023, yang menyatakan dirinya "Kompeten".
BACA JUGA:Antisipasi Kepadatan Malam Tahun Baru, Satlantas Polres OKI Rekayasa Arus di Taman Segitiga Emas
BACA JUGA:Rakor Kepegawaian Pemkab OKI, Optimalisasi Manajemen ASN dengan Sistem Merit
Ia pun meminta kepada Ombudsman RI untuk memeriksa keputusan pelantikan ASN yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan Inspektorat OKI.
Sementara itu, Kepala BKPSDM OKI, Mauliddini, melalui Kabid Mutasi dan Promosi Boy Darmawan, menjelaskan bahwa pelantikan Dini belum terlaksana karena alasan teknis.
Setelah rekomendasi diterima, BKPSDM OKI mengajukan persetujuan teknis (Pertek) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun hanya empat dari lima nama yang dapat dipertimbangkan untuk pelantikan.
Dini, pada saat itu, belum memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan, sehingga pelantikannya tertunda.
BACA JUGA:BNNK OKI Wujudkan Dua Desa Bersinar Sepanjang 2024 di Tengah Keterbatasan Anggaran
BACA JUGA:DLH OKI Siapkan Strategi Tangani Lonjakan Sampah di Malam Tahun Baru
Boy juga menjelaskan bahwa pelantikan beberapa ASN pada 30 Desember 2024 dilakukan melalui jalur inpassing (penyesuaian jabatan), yang memiliki ketentuan khusus dan tidak memerlukan izin Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, pelantikan melalui perpindahan jabatan dengan uji kompetensi (Ukom), seperti yang dialami Dini, memerlukan izin Menteri Dalam Negeri karena dilakukan oleh Penjabat Bupati.
Boy menegaskan bahwa proses pelantikan Dini hanya tinggal menunggu keluarnya Pertek dari BKN dan izin pelantikan dari Menteri Dalam Negeri.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada niat untuk menghalangi Dini, dan semua proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Mengenai laporan Dini ke Ombudsman, Boy menyatakan bahwa BKPSDM OKI siap memberikan klarifikasi dan transparan dalam memberikan penjelasan yang diperlukan.