4. Sepeda Motor dengan Kapasitas Silinder lebih dari 500 cc
Kendaraan roda dua atau tiga yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 500 cc akan dikenai tarif PPnBM sebesar 95 persen.
Dengan adanya kenaikan PPN 12 persen ini, konsumen yang berencana membeli kendaraan mewah harus mempertimbangkan kenaikan harga yang cukup signifikan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengendalikan konsumsi barang-barang mewah serta meningkatkan kontribusi dari sektor pajak untuk pembangunan negara.
Kategori :