Tak lama setelah kejadian itu, anak Karledi, Aidil, pulang dalam keadaan ketakutan dan langsung masuk ke dalam rumah. Seorang warga kemudian melaporkan bahwa Kecek sempat mengacungkan senjata api ke arah Aidil.
BACA JUGA:Sejumlah Dinas di OKI Didatangi Petugas PLN Kayuagung, Beri Peringatan Ini
BACA JUGA:Menjelang Ramadan, Pasangan Pengantin Baru di OKI Laksanakan Tradisi Tat-antatan
Mendapat laporan dari warga, Karledi langsung mengumpulkan anaknya dan dua saksi yang menyaksikan kejadian tersebut. Mereka semua mengonfirmasi bahwa Kecek memang melakukan pengancaman dengan senjata api.
Atas dasar itu, Karledi segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pedamaran Timur. Pihak kepolisian setempat langsung merespons dengan mendatangi lokasi kejadian dan menggerebek rumah Kecek. Namun, Kecek tidak ditemukan di tempat.
Selanjutnya, pada 28 Januari 2025, Polsek Pedamaran Timur menyarankan agar laporan kasus ini diajukan ke Polres OKI, mengingat dugaan pengancaman dengan senjata api terhadap anak di bawah umur masuk dalam kategori kasus berat yang menjadi kewenangan Polres OKI.
“Pada Kamis, 30 Januari 2025, saya resmi melaporkan kasus ini ke Polres OKI, dan laporan saya telah diterima,” ujar Karledi.
BACA JUGA:Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih OKI Diundur, Ini Respons Supriyanto
BACA JUGA:Belum Kantongi Izin, KPU OKI Tunda Pelelangan Logistik Pemilu
Karledi berharap pihak kepolisian segera menangkap Kecek dan mengusut asal-usul senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut.
“Kami sangat berharap polisi bisa mengungkap dari mana pelaku mendapatkan senjata api ilegal ini, serta bagaimana peluru tersebut bisa berada di tangan Kecek,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan keberadaan Kecek dan mengusut tuntas kasus ini.