OKI NEWS - Kasus pencurian dengan kekerasan kembali terjadi, kali ini menimpa karyawan Bank Mekar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kejadian tragis ini berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan.
Korban dalam insiden ini adalah empat karyawan Bank Mekar, yakni Sefi Sela Meta, Popi, Mersi, dan Sesta. Mereka menjadi sasaran pembegalan karena membawa uang tunai sebesar Rp15 juta.
Menurut laporan polisi, para pelaku membuntuti korban saat mereka dalam perjalanan pulang. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku mendekati korban dan memepet sepeda motor mereka hingga terjatuh.
BACA JUGA:Viral! Dua Pemuda di OKI Jadi Korban Begal, Motor Dirampas Pelaku Bersenjata
BACA JUGA:Warga Desa Rantau Durian Terjatuh dari Motor, Diduga Panik Karena Takut Dibegal
Setelah itu, salah satu pelaku, Juber, langsung mengancam korban dengan senjata tajam dan menanyakan keberadaan uang yang mereka bawa.
Namun, ketika korban mengaku tidak membawa uang, pelaku dan rekannya malah merampas sepeda motor korban dan membawanya kabur.
Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang di Kecamatan Sungai Menang. Namun, transaksi tidak berhasil sehingga kendaraan dibawa kembali ke Kayuagung.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres OKI bergerak cepat. Hanya dalam waktu 10 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku, Fatul Rozi, di Kayuagung. Sementara itu, pelaku utama, Juber, masih dalam pengejaran dan berstatus buron.
BACA JUGA:Polsek Mesuji Raya Tangkap Komplotan Begal Pelajar di Desa Rotan Mulya
BACA JUGA:Dua Pelajar Perempuan Jadi Korban Begal di Mesuji Raya OKI, Sempat Diancam Parang
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, melalui Kanit Pidum Ipda Hariyanto, mengungkapkan bahwa Rozi adalah warga Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Dari hasil pemeriksaan, Rozi mengaku ikut dalam aksi kejahatan ini karena desakan ekonomi.
"Pelaku ini diajak oleh rekannya, Juber, yang telah lebih dulu merencanakan aksi begal setelah mendapatkan informasi bahwa karyawan Bank Mekar membawa uang sebesar Rp15 juta," ujar Ipda Hariyanto pada Rabu, 12 Maret 2025.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Atas perbuatannya, Fatul Rozi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.