Libur Usai, ASN OKI Diwajibkan Kembali Bekerja Mulai 8 April, Tak Masuk Tanpa Alasan TPP Dipotong

Minggu 06 Apr 2025 - 21:57 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengingatkan semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan mereka untuk kembali masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025.

Ini sudah jadi bagian dari aturan yang sebelumnya diumumkan, bahwa ASN tidak diperbolehkan menambah libur setelah cuti bersama Lebaran Idulfitri 1446 H.

Sekda OKI, Ir. H. Asmar Wijaya, menegaskan bahwa semua pegawai wajib masuk kerja di hari tersebut.

“Sudah kami sampaikan sebelumnya, jadi nggak ada alasan lagi untuk menambah libur setelah Lebaran,” kata Asmar pada Jumat, 6 April 2025.

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024 Damai, Bawaslu Usulkan Edukasi untuk Pengawas Partisipatif

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran H+6 di OKI Lancar, Tak Ada Penumpukan Kendaraan

Asmar juga bilang, dengan libur yang cukup panjang, para ASN seharusnya sudah puas berkumpul dengan keluarga. Sekarang saatnya kembali fokus menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Ia menambahkan, absensi akan dilakukan secara online. Jadi kalau ada yang nggak masuk tanpa alasan jelas, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) mereka bakal dipotong.

“Kalau nggak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, TPP-nya kami kurangi. Kami akan tegas soal ini. Kecuali yang memang sedang ditugaskan ke luar,” jelasnya.

Meski begitu, Asmar tetap berharap para ASN bisa kembali bekerja dengan semangat baru dan lebih semangat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

BACA JUGA:Bupati OKI Hadiri Halal Bihalal Keluarga Urang Diri Pedamaran, Kukuhkan Pengurus Baru

BACA JUGA:Tradisi Midang Tetap Lestari, Gubernur HD Apresiasi Warga OKI yang Setia Menjaga Warisan Budaya

“Kami ingin mereka nggak cuma hadir, tapi juga membawa semangat baru untuk terus memberikan pelayanan yang maksimal,” tutupnya.

 

Lewat kebijakan ini, diharapkan roda pemerintahan OKI bisa terus berjalan lancar dan kualitas layanan publik semakin meningkat.

Kategori :