Rescheduling Menjadwalkan ulang cicilan kredit nasabah, Menyesuaikan jangka waktu dan masa tenggang.
BACA JUGA:Tabel Simulasi dan Syarat KUR BSI: Solusi Keuangan UMKM dengan Syarat Pengajuan yang Simpel
BACA JUGA:Hari Terakhir Arus Balik Lebaran, Lalu Lintas di OKI Lancar
Nasabah yang mengalami musibah sehingga tidak dapat membayar kredit dapat mendapatkan perlindungan hukum.
Perlindungan hukum ini dapat dilakukan dengan rescheduling, reconditioning, restructuring, atau kombinasi ketiganya.
Nasabah yang menunggak angsuran sampai berbulan-bulan berisiko diblacklist oleh bank.
Nasabah yang diblacklist tidak dapat mengajukan pinjaman KUR atau produk pinjaman lain di bank-bank yang ada di Indonesia.
BACA JUGA:3 Weton Ini Kesehatannya Akan Menurun dan Kurang Fokus Menurut Ramalan, Siapa Saja?
BACA JUGA:3 Weton Ini Kesehatannya Akan Menurun dan Kurang Fokus Menurut Ramalan, Siapa Saja?
Penyelesaian kredit macet KUR BRI dapat dilakukan melalui restrukturisasi pinjaman, negosiasi pembayaran, atau mediasi dan arbitrase.
Restrukturisasi pinjaman
• Debitur dapat mengubah syarat pinjaman, seperti jangka waktu pinjaman atau suku bunga
• Restrukturisasi kredit merupakan salah satu strategi penyelamatan kredit bermasalah
BACA JUGA:Bagi Nasabah KUR BRI, Simak Perubahan Penting dalam Pengajuan Top Up Pinjaman Tahun 2025
Negosiasi pembayaran