Kredit KUR BRI Macet ? Jangan Panik, Ini Langkah-Langkah Efektif untuk Menyelesaikannya dengan Tenan

Selasa 08 Apr 2025 - 09:29 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

Rescheduling Menjadwalkan ulang cicilan kredit nasabah, Menyesuaikan jangka waktu dan masa tenggang. 

BACA JUGA:Tabel Simulasi dan Syarat KUR BSI: Solusi Keuangan UMKM dengan Syarat Pengajuan yang Simpel

BACA JUGA:Hari Terakhir Arus Balik Lebaran, Lalu Lintas di OKI Lancar

Nasabah yang mengalami musibah sehingga tidak dapat membayar kredit dapat mendapatkan perlindungan hukum. 

Perlindungan hukum ini dapat dilakukan dengan rescheduling, reconditioning, restructuring, atau kombinasi ketiganya. 

Nasabah yang menunggak angsuran sampai berbulan-bulan berisiko diblacklist oleh bank.

Nasabah yang diblacklist tidak dapat mengajukan pinjaman KUR atau produk pinjaman lain di bank-bank yang ada di Indonesia. 

BACA JUGA:3 Weton Ini Kesehatannya Akan Menurun dan Kurang Fokus Menurut Ramalan, Siapa Saja?

BACA JUGA:3 Weton Ini Kesehatannya Akan Menurun dan Kurang Fokus Menurut Ramalan, Siapa Saja?

Penyelesaian kredit macet KUR BRI dapat dilakukan melalui restrukturisasi pinjaman, negosiasi pembayaran, atau mediasi dan arbitrase. 

Restrukturisasi pinjaman

• Debitur dapat mengubah syarat pinjaman, seperti jangka waktu pinjaman atau suku bunga 

• Restrukturisasi kredit merupakan salah satu strategi penyelamatan kredit bermasalah 

BACA JUGA:Bagi Nasabah KUR BRI, Simak Perubahan Penting dalam Pengajuan Top Up Pinjaman Tahun 2025

BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Solusi Kredit KUR BRI Macet: Ikuti Langkah-Langkah Ini untuk Menyelesaikannya dengan Tenang

Negosiasi pembayaran 

Kategori :