Sopir Fuso Tewas di Tangan Kernet, Jasadnya Dibuang di Bawah Jembatan Tol Kayuagung, Ini Motifnya

Kamis 15 May 2025 - 21:05 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap sopir truk Fuso Hino, Faradila Sandi (39), yang jasadnya ditemukan di bawah Jembatan Tol STA-KM 326 Kayuagung.

Pelaku, Depi Supriyadi, ditangkap saat bersembunyi di wilayah Jambi pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran merasa sakit hati dan frustrasi karena kerap mendapat perlakuan kasar selama bekerja bersama.

“Pelaku menyatakan sering dimarahi dengan kata-kata kasar oleh korban saat bekerja di Riau. Peristiwa pembunuhan terjadi dalam perjalanan pulang dari Jakarta,” jelas Kapolres.

BACA JUGA:Terungkap! Identitas Mayat Tanpa Baju di Bawah Jembatan Tol Kayuagung

BACA JUGA:Geger, Penemuan Mayat Mr X Tanpa Baju di Bawah Jembatan Tol Kayuagung

Menurut pengakuan Depi, ia memukul korban menggunakan batang besi sepanjang sekitar 40 sentimeter. Pukulan diarahkan ke pipi kanan sebanyak tiga kali, lalu satu kali ke bagian belakang kepala, dan satu kali ke punggung korban hingga korban tewas di tempat.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membawa jasad korban dan membuangnya di bawah jembatan tol.

Truk Fuso Hino yang dikendarai korban ditinggalkan di KM 329 Tol Kayuagung-Palembang agar tampak seperti kendaraan yang mogok atau ditinggal sopir.

Untuk melarikan diri, Depi sempat menginap di SPBU dan menjual handphone milik korban seharga Rp200 ribu guna ongkos ke Palembang.

BACA JUGA:Siapkan Lahan 10 Hektare, Bupati OKI Serius Garap Sekolah Rakyat

BACA JUGA:495 CJH OKI Siap Berangkat, Koper Telah Dikumpulkan di Asrama Haji

Di sana, ia sempat mencari pekerjaan, bahkan sempat menuju Sungai Baung atas informasi seseorang, namun gagal. Ia akhirnya melanjutkan perjalanan ke Jambi untuk menemui ayah tirinya sebelum akhirnya ditangkap.

Kapolres OKI menegaskan bahwa pelaku kini ditahan dan dijerat dengan dua pasal sekaligus: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, pihak perusahaan tempat korban bekerja, PT Jasa Riau, menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini.

Bayu Tamara selaku pengurus perusahaan mengatakan bahwa Faradila dikenal sebagai sopir yang bertanggung jawab dan telah bergabung selama dua tahun.

BACA JUGA:Rampas HP Saat Pura-pura Top Up DANA, Pemuda di OKI Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Kecelakaan di Jalintim OKI, Truk hingga Nyaris Terbalik Usai Hantam Motor

 

“Kami sangat kehilangan. Komunikasi terakhir kami dengannya adalah saat mobil turun dari kapal. Kami mengapresiasi langkah cepat Polres OKI dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Kategori :