OKI NEWS - Seorang pria bernama Istanto (43), warga Dusun III Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diamankan pihak kepolisian usai diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH, melalui Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Muhammad Rizal SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 28 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari Polsek Lempuing Jaya.
“Pelaku diamankan saat berada di sebuah rumah warga yang terletak di area kebun PT LPI. Tim kami langsung dikerahkan ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu 5 Juli 2025.
Setelah diinterogasi di tempat, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik rekannya, Ferdy Satria (20), seorang operator alat berat asal Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, OKI. Motor yang digelapkan adalah Honda Beat Street tahun 2021 berwarna hitam dengan nomor polisi BG 3845 BAB.
BACA JUGA:Kejari OKI Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana KUR Rp10 Miliar, Sita Dua Unit Mobil
BACA JUGA:Kasasi Ditolak, MA Kuatkan Hukuman Berat Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di OKI
Menurut keterangan polisi, aksi penggelapan itu terjadi pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku dan korban sedang berboncengan pulang dari tempat kerja.
Di perjalanan, tepatnya di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Teluk Gelam, pelaku meminta korban berhenti dan mengaku ingin menemui pacarnya.
“Pelaku lalu meminjam motor korban dengan dalih akan kembali sebentar. Tapi setelah ditunggu berjam-jam, pelaku tidak pernah kembali,” jelas Iptu Rizal.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Teluk Gelam. Berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 13 / VI / 2025 / Res.OKI / Sek Teluk Gelam, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan kini menjalani proses hukum.
BACA JUGA:Delapan Jabatan Eselon II di OKI Akan Dilelang, Seleksi Dimulai Bulan Ini
BACA JUGA:Lestarikan Budaya, Dekranasda OKI Latih 20 Pengrajin Songket Motif Bidak Cukit
“Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Saat ini ia sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Teluk Gelam,” tegas Kapolsek.