Kemudian, membuat timsus langsung mengamankan tersangka serta barang bukti berupa sebuah tas. Dan saat dibuka berisi kantong hitam yang dilakban dan bungkusan plastik putih berisi 990 butir pil ekstasi.
BACA JUGA:Kejari Garap Lima ASN BPN Sebagai Saksi Dalam Penyidikan Baru Kasus Korupsi PTSL BPN Palembang 2019
Selain itu juga menemukan sebilah pisau dan satu unit handphone milik tersangka. Rupanya dari keterangan pelaku yang berprofesi sebagai petani ini sudah tiga kali mengantarkan paket ekstasi di wilayah OKI.
Yakni mendapatkan upah Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk sekali mengantar pesanan. Lalu untuk hasil tes urine pelaku memang positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.
"Jadi untuk tersangka dikenakan Pasal kenakan 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum diatas 5 tahun hingga 20 tahun," bebernya.
Kapolres OKI juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama hindari narkotika dan sayangi keluarga. Jauhi narkotika, jaga keluarga besar agar terhindar dari narkoba.
"Narkoba jelas merusak generasi muda dan apabila ditemukan atau terlibat maka pasti akan dilakukan proses hukum," tukasnya.