Heboh Hotman Berang Pelaku Asusila Divonis Rendah di Lahat, Zith: 'Video Lama, Kasasi Beratkan Hukuman Pelaku'

Minggu 02 Jun 2024 - 16:29 WIB
Reporter : Adly
Editor : Adly

Putusan banding tersebut, diketahui usai pihak jaksa Kejari Lahat melakukan upaya hukum pada pengadilan tinggi atas vonis 10 bulan penjara oleh PN Lahat.

Diketahui, peristiwa pemerkos4an terhadap korban berinisial A itu terjadi pada 29 Oktober 2022. 

Semula korban dibawa seorang pelaku ke tempat kos di kawasan Bandar Agung, Kabupaten Lahat. 

Di sana, korban dipaksa masuk ke kamar dan dikunci oleh tersangka OH dari luar. 

A pun ketakutan saat pelaku ini mematikan lampu kamar. Lalu, pelaku OH pun masuk dan menarik paksa korban untuk diajak berhubungan intim. 

Korban A pun menolak ajakan tersebut. Ia sekuat tenaga melawan namun kalah. 

Setelah melampiaskan perbuatannya, 1 tersangka lagi yakni MAP masuk ke kamar. Saat itu, ia melihat A menangis ketakutan di dalam kamar.

Bukannya menolong, MAP juga melakukan hal sama. Bahkan, pemuda ini sempat mengancam akan mendorong korban ke jurang bila menolak. 

Usai kedua rekannya memperkosa korban, pelaku GA masuk ke kamar. Ia pun menampar mulut A yang ketika itu masih menangis ketakutan.

A lagi-lagi dipaksa untuk melayani GA dengan di bawah ancaman. Gadis ini kemudian ditinggalkan begitu saja di rumah kos setelah ketiga pelaku puas memperkosa korban.

 

Kategori :