Pemkab Dukung Polres OKI Larang Penggunaan Musik Remix di Acara Hajatan

Pemkab OKI dukung Polres untuk melarang musik remix pada cara hajatan.--

Dalam persidangan, terungkap bahwa barang bukti berupa 1 buah banner dan 1 buah undangan dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000. Ia terbukti melanggar ketertiban umum sesuai dengan Pasal 510 Ayat 1 KUHP.

Peristiwa tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, dimana terdakwa melaksanakan acara hajatan pada Selasa, 14 Mei 2024. 

BACA JUGA:Pembobol Kosan Mahasiswa Unsri di Indralaya Diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Imbau Warga Waspadai Pencurian Hewan Kurban Jelang Hari Raya Idul Adha

Pada acara pernikahan tersebut, terdapat hiburan organ tunggal dengan musik remix, namun terdakwa tidak mengajukan permohonan izin keramaian kepada pihak kepolisian, baik Polres maupun Polsek, seperti yang terungkap dalam fakta persidangan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan