Video Bayi Dalam Kardus Kembali Hebohkan Warga OKI, Hasil Rudapaksa Siswi SD 8 Kali Oleh Tetangga Sendiri

Video Bayi Dalam Kardus Kembali Hebohkan Warga OKI, Hasil Rudapaksa Siswi SD 8 Kali Oleh Tetangga Sendiri--

"Hukum mati + mati ya Allah," tulis hujatan warganet akun @desi***** meminta pelaku dihukum berat.

Warganet lainnya juga menghujat pelaku T "Pelaku itu manusia apo bukan...kelakuan b*n*t*n*," tulis akun @ibra*****.

"Gilo nian anak SD kau perko*ain nak gilo gilo be pak kasian anak tu," tulis akun @ferdhy*****.

"Dunia sudah dititik super jahiliyaj," tulis akun @mulia*****.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu ini dibeberkan kronologi perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku T terhadap korban anak siswi SD

Pelaku T berhasil diamankan dengan bantuan para warga, dirinya juga mengakui perbuatan bejatnya itu.

Pelaku T mengakui perbuatannya dan mengatakan telah delapan kali mencabuli korban dari Mei-September 2023.

Aksi rudapaksa ini berawal ketika korban tengah bermain dengan anak pelaku di kawasan rumahnya.

Mengetahui korban yang sedang sendirian, pelaku nekat mengajak korban ke suatu tempat.

Namun, lagi-lagi ajakan berlanjut dari ayah temannya ini ditolak oleh korban lantaran sedang asik bermain ayunan.

Tak terima dengan tolakan korban, pelaku justru memaksa siswi SD itu dengan menariknya ke rumah kosong dekat kediamannya.

Kemudian tersangka menarik tangan korban dan membawanya ke rumah kosong.

Rumah itu milik tersangka yang berjarak sekitar 5 meter dari rumah yang dihuni saat ini, setibanya di rumah kosong itu, pelaku sontak melancarkan aksinya tanpa pandang bulu.

Tindakan bejat ini terus ia lakukan hingga berulang-ulang kali dengan ancaman yang ia berikan ke korban, usai merudapaksa korban, tersangka pun mengancam agar korban tidak menceritakan apa yang dialaminya.

Aksi tersebut ternyata diulangi oleh tersangka hingga didapatkan fakta bahwa korban dirudapaksa sebanyak delapan kali. Kini, pelaku berakhir di balik jeruji dengan tuntutan pasal yang berlaku dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan