Penyidikan Korupsi Aktifitas Penambangan Batu Bara, Kejati Sumsel Garap Tiga Nama Sebagai Saksi

Penyidikan Korupsi Aktifitas Penambangan Batu Bara, Kejati Sumsel Garap Tiga Nama Sebagai Saksi--

Selain pejabat, penyidik pidsus Kejati Sumsel juga turut memeriksa mantan petinggi perusahaan tambang batu bara PTBA sebagai saksi penyidikan kasus aktifitas penambangan batu bara.

Seperti pada Rabu 22 Mei 2024 lalu, penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa AR mantan manager perusahaan tambang BUMN PTBA.

Sebelumnya, sejak dinaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi terkait aktivitas penambangan batubara ini tercatat penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa belasan saksi.

Lalu, Rabu 15 Mei 2024 tim penyidik pidsus Kejati Sumsel memeriksa lima mantan pejabat perusahaan tambang BUMN Sumsel sebagai saksi.

Tujuan dari pemeriksaan mantan petinggi perusahaan tambang BUMN di Sumsel tersebut, tidak lain untuk menguatkan alat bukti penyidikan perkara korupsi terkait aktivitas penambangan.

Sama seperti sejumlah nama saksi sebelumnya, pemeriksaan lima orang mantan petinggi perusahaan tambang batubara pada Rabu 15 Mei 2024 lalu masing-masing diajukan sebanyak puluhan pertanyaan oleh tim penyidik.

"Dari informasi penyidik ada 30an pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing saksi," ungkap Vanny saat itu.

Hanya saja, Vanny ini belum bisa membeberkan lebih rinci perihal kerangka perkara karena saat ini masih dalam penyidikan umum.

Pun demikian juga terkait nilai pasti dari potensi kerugian negara dalam kasus korupsi ini, kata Vanny masih belum bisa jadi konsumsi publik alias belum bisa dipublikasikan.

Bahkan jauh sebelumnya, tiga nama pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, penuhi panggilan dan diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selama kurang lebih 6 Jam.

Ketiganya jalani pemeriksaan untuk diambil keterangan sebagai saksi, dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pertambangan batu bara yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel.

Ketiga nama itu, yaitu berinisial HS dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, IZ mantan Kabid ESDM Provinsi Sumsel, serta DS dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel.

Lalu, pada Rabu 24 April 2024 penyidik Kejati Sumsel juga memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov berinisial EC, mantan Kadis Pertambangan dan Energi Pemprov Sumsel berinisial RH.

Serta satu nama lagi yakni berinisial YHT mantan Plt Kadin ESDM 2020, turut dimintai keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Dengan telah dipanggil dan diperiksanya lima orang saksi mantan pejabat perusahaan tambang BUMN Sumsel tersebut, tercatat sudah belasan nama yang diperiksa sebagai saksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan