Rektor Unsri Lepas 1.335 Wisudawan Baru, 60 Persen Lebih Berhasil Raih Predikat Cumlaude

Prosesi wisuda ke-172 Universitas Sriwijaya yang berlangsung di Auditorium Unsri Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Kamis, 20 Juni 2024.--

Menurut Rektor Unsri, Prof Taufiq Marwa, saat ini proses perubahan status Unsri dari Badan Layanan Umum (BLU) ke PTNBH masih di Sekretaris Negara (Sekneg). 

"Posisinya sekarang sudah di Sekneg. Mudah-mudahan saja bisa segera terlaksana segera, kita tidak bisa terus-terusan berharap," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, proses perubahan status Unsri dari BLU ke PTNBH, telah banyak upaya yang dilakukan oleh pihak Unsri selama ini. 


Prosesi pemindahan kuncir oleh Rektor Unsri kepada wisudawan. --

Untuk menghadapi transformasi tersebut, seluruh civitas akademika Unsri mendapatkan arahan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Sekretaris Ditjen Diktiristek), Prof Tjitjik Srie Tjahjandarie.

Rektor Unsri menambahkan, bahwa Sekjen Dikti Ristek telah memberikan perhatian yang sangat khusus kepada Unsri terkait transformasi Unsri dari PTN BLU menjadi PTNBH.

BACA JUGA:1 Orang Jemaah Haji Asal Ogan Ilir Wafat di Tanah Suci Mekkah, Diduga Kelelahan Usai Thawaf & Sa'i

BACA JUGA:Sebabkan 2 Penumpangnya Meninggal Dunia, Pengemudi Speedboat di Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka

"Prof Tjitjik ini sudah sangat berpengalaman di Unair dan banyak terlibat di universitas lainnya. Mudah-mudahan contoh-contoh terbaik dari universitas yang sudah beralih status tersebut bisa diterapkan di Unsri," ucap Rektor.

Rektor berharap, perubahan status dari universitas BLU menjadi Universitas berbadan hukum berjalan dengan baik, dan juga memberikan manfaat lebih baik dari kondisi saat ini. 

"Berubah status, maka kita berubah semakin baik dan semakin baik. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Bu Sesditjen yang sudah bersedia hadir di Unsri, kita dengarkan masukan dan arahan beliau untuk kemajuan Unsri yang kita cintai ini," kata Rektor.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Ditjen Diktiristek, Prof Tjitjik Srie Tjahjandarie menyampaikan, bahwa secara prinsip dirinya melihat proses Unsri menuju PTNBH sebenarnya teoritikal kegiatan utuhnya tidak lama.

"Tetapi penyebabnya, di dalam proses  penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tiba-tiba muncul Undang-Undang ASN. Jadi kendalanya bukan secara substansial kesiapan Unsri, tetapi ini karena adanya regulasi dan kebijakan-kebijakan yang ada," paparnya. 

BACA JUGA:Korban Tenggelam Akibat Speedboat Terbalik di Ogan Ilir, Akhirnya Ditemukan dengan Kondisi Meninggal Dunia

BACA JUGA:Wisata Air di Ogan Ilir Telan Korban, Speedboat Terbalik, 2 Remaja Putri Tenggelam Hingga Kini Belum Ditemukan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan