Korupsi Uang Perumahan MBR Selama 4 Tahun, Eks Staf PT SP2J Rugikan Negara Lebih Dari Setengah Miliar Rupiah

Korupsi Uang Perumahan MBR Selama 4 Tahun, Eks Staf PT SP2J Pemkot Palembang Rugikan Negara Setengah Miliar Rupiah--

Yang mana pembangunan dilakukan oleh pihak swasta, dan setelah jadi perumahan tersebut pembeliannya dibiayai terlebih dahulu oleh pihak Bank.

Kemudian untuk akad kredit perumahan tersebut dilakukan oleh calon penghuni rumah (debitur) dengan pihak Bank.

Di lokasi kelurahan 3-4 Ulu dibangun dalam dua tahap, pada tahun 2010 dibangun 40 unit rumah dan tahun 2012 dibangun 80 unit rumah dengan dasar surat perjanjian kerjasama.

Sehingga total Perumahan MBR di Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang sebanyak 120 (seratus dua puluh) unit rumah.

Setelah selesai pembangunan Perumahan MBR tersebut, lalu perumahan tersebut dijual secara kredit kepada masyarakat di sekitar lokasi dengan angsuran kredit per bulan sebesar Rp. 300.000,- dan juga sebesar Rp. 305.500,- dengan tenor kredit selama 10 dan 15 tahun.

Dan untuk penagihan kredit angsuran Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang dari masyarakat dilakukan oleh pihak PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J).

Bahwa pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2022, tersangka M Rusdi mulai melaksanakan tugasnya untuk menagih uang angsuran Perumahan MBR di Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang dari para debitur.

Hingga, tepatnya pada tahun 2018 sampai tahun 2022 tersangka M Rusdi diduga tidak menyetorkan sebagian besar angsuran perumahan MBR kepada PT SP2J, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan