Jangan Panik! Begini Cara Mengurus SIM Hilang, Cukup Secara Online, Loh

Di era serba online seperti sekarang ini mengurus berbagai dokumen bisa dilakukan secara online melalui hp, salah satunya mengurus SIM hilang. --

BACA JUGA:Cek Spesifikasi Oppo A79 5G Per Juni 2024, Spek Kamera Mumpuni dan Performa Tanagguh, Turun Harga?

3. Lakukan Pembayaran 

Setelah mengisi semua data dengan benar, Langkah selanjutnya melakukan pembayaran melalui ATM BRI terdekat.

4. Pilih Jadwal Ambil SIM 

Untuk jadwal pengambilan SIM bisa dipilih sesuai dengan keinginan, jadi urus kehilangan SIM jadi lebih mudah dan praktis hanya dengan menggunakan hp. 

BACA JUGA:Serbu! Harga Infinix Zero 5G Lagi Turun Drastis! Bawa MediaTek Dimensity 900, Cek Spesifikasi di Sini!

BACA JUGA:Harga Beda Tipis, Mending Poco M6 Pro atau Poco X6 Pro? Ini Perbandingannya!

5. Datang ke Lokasi 

Walaupun online, untuk tahap pengambilan SIM fisik tetap dilakukan secara offline dengan cara mendatangi langsung Lokasi pengambilan di Satpas atau Sim Keliling. 

Biaya Urus SIM Hilang 

Biaya untuk mengurus surat kehilangan SIM di Indonesia adalah sebesar Rp 80.000, berlaku untuk semua kategori SIM, baik itu SIM A, B1, maupun B2. 

Dan jangan lupa untuk pastikan membawa berkas yang diperlukan ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:PT Arwana Citramulia Berikan Hadiah 10.000 Meter Persegi Keramik ke Polda Sumsel di Hari Bhayangkara ke-78

BACA JUGA:Pulang Haji, Jemaah Kloter 3 Palembang Puas Layanan Panitia

Itulah tadi cara mengurus SIM hilang secara online beserta persyaratan dan biayanya. Urus berkas sekarang gak perlu ribet lagi karena semua sudah serba online. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan