Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Santriwati Dibawah Umur Tanpa Wali, Ortu Lapor Polisi

Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Santriwati Dibawah Umur Tanpa Wali, Ortu Lapor Polisi--

"Ngakunya dijanjikan mau di senengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap MR.

Meski telah dinikahi korban dan Erik tidak pernah tinggal satu rumah, terduga pelaku hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasratnya.

Sontak peristiwa tersebut cukup menyorot perhatian publik, lantaran pernikahan dibawah umur oleh pengasuh pondok pesantren apalagi masih berstatus santri di pondok pesantren jarang terjadi.

Lalu, bagaimana pandangan pernikahan santri dengan pengurus pondok pesantren dalam hal ini pengasuh dan tanpa restu orang tua dalam Islam?

Dikutip dari salah satu kajian Islam, Buya Yahya pernah membahas soal hukum menikah tanpa restu orang tua.

Diterangkan Buya Yahya, selama syarat dan rukun pernikahan sudah dipenuhi, maka tidak masalah menikah meski tanpa restu orang tua. 

Jika perempuan tak mendapat restu ayahnya, maka wali bisa digantikan dengan orang lain yang menjadi wali hakim.

“Kalau bicara halalnya pernikahan, mudah. Enggak pakai wali pun ternyata pergi dari dua marhalah dia bisa menikah. Misalnya ada seorang perempuan walinya tidak mau. Pergi ke tempat yang jauh lebih dari 84 km nikah di sana dengan wali hakim, sah kok biarpun ada bapaknya,” ucap Buya Yahya dalam video yang diunggah di pada salah satu kanal Youtube

Buya Yahya melanjutkan, meski sah secara agama namun menikah tanpa restu orang tua tetap kurang baik secara adab dan etis. 

Pasalnya, menikah jika hanya melihat syarat dan rukunnya adalah hal mudah. Namun, ada hal lain yang juga penting didapatkan, yakni berkah dan doa orang tua. 

"Menikah sah secara fiqih sangat mudah, tapi kita tidak hanya berurusan dengan fiqih, tapi ada adab, akhlak, dan keberkahan. Yang lebih penting dari itu juga, keberkahan dan doa orang tua, ridho orang tua," sambungnya.

Oleh sebab itu, pasangan tetap harus mengusahakan restu orang tua terlebih dahulu. 

Meski tanpa restu orang tua pernikahan dihitung sah secara agama, hubungan baik tetap harus dijaga. Hal ini akan memberikan ridho dari orang tua baik di dunia maupun akhirat.

"Mendapatkan ridho orang tua ini penting untuk hidup di dunia dan akhirat," ujar Buya Yahya.

Dikatakannya, kalau masalah sah, adalah sah kalau memenuhi syarat (pernikahan), asal terpenuhi rukun-rukunnya dan syarat-syaratnya sah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan