Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam, KPK Beberkan Nama-Nama Pihak PLN Ikut Kecipratan Uang

Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam, KPK Beberkan Nama-Nama Pihak PLN Ikut Kecipratan Uang--

 

12) AF selaku Penerima Barang menerima Rp2 Juta

 

Sebelumnya, dalam rilis yang disiarkan melalui channel YouTube resminya, Selasa 9 Juli 2024 wakil ketua KPK Alex Marwata menyampaikan secara rinci perkara korupsi terkait pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam.

Diketahui, retrofit sistem sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

Adapun tiga tersangka dalam rilis yang disampaikan, terdiri dari dua petinggi PT PLN yaitu Bambang Anggono (BA) General Manager PT PLN UIK Sumbagsel.

Lalu, Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manajer Engineering PT PLN UIK Sumbagsel, serta Nehemia Indrajaya (NI) Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK guna kepentingan penyidikan selanjutnya," ungkap Alex Marwata saat menyampaikan rilis penetapan dan penahan tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta.

Sementara, lanjut Alex Marwata berdasarkan keterangan ahli potensi kerugian negara dalam perkara ini lebih kurang Rp25 miliar yang mana modusnya mark-up pengadaan barang.

Menurut Alex Mawarta jumlah kerugian negara belum bisa dipastikan, sebab masih dalam perhitungan tim audit kerugian negara.

Oleh sebab itu, kata Alex Marwata ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan