KPK Ungkap Modus Kasus Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIK Sumbagsel

KPK Ungkap Modus Kasus Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIK Sumbagsel--

g) Sekitar pertengahan tahun 2018, terdapat kesepakatan antara tersangka NI dan tersangka BWA bahwa terhadap pengerjaan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, akan dibuat penambahan harga sekitar Rp25 Miliar dari penawaran awal Rp52 Miliar.

h) Terhadap kondisi tersebut terangka BWA, ME selaku Deputi Manager Enjinering, dan FDPH selaku Asisten Engineer Reverse dan Rekayasa Divisi Engineering, menyepakati skema penambahan harga/anggaran pekerjaan dilakukan dengan cara seolah-olah terdapat penambahan atau perubahan spesifikasi teknis produk jenis sootblower dengan cara membuat/merubah dokumen KKP ke-1 (sebelumnya) dengan tanggal backdate Tahun 2017 dengan Spesifikasi Teknis Sootblower Type Berbeda dengan yang eksisting yaitu Type Smart Canon dan dengan Harga Penawaran harga yang sama sebesar Rp 52 Miliar.

i) Bulan Juli 2018, tersangka NI dan ER menyiapkan data Spesifikasi Teknis dan Harga Penawaran Blower Type Smart Canon yang dijadikan dasar pembuatan KKP ke-2.

j) Sekitar bulan Agustus 2018, Divisi Engineering PT PLN UIK SBS dan tersangka BA mengajuan penambahan anggaran sebesar Rp 25 Miliar dengan dasar seolah -olah terdapat perubahan spesifikasi teknis sootblower dari Type Smart Canon ke Type F149 (eksisting) sehingga terbit SKAI nomor: 4407/KEU.01.01/DIR/2018, tanggal 7 November 2018 dimana diantaranya disetujui perubahan/penambahan anggaran pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam menjadi Rp 75 Miliar.

k) Pada Oktober 2018, tersangka NI selaku Direktur PT TEI, ER selaku Direktur PT APJA menyiapkan data Spesifikasi Teknis dan Harga Penawaran Blower Type F149 (eksisting) yang telah di-markup dari harga asli pabrikan sehingga nilai keseluruhan pekerjaan sebesar Rp 74,9 Miliar yang dijadikan dasar pembuatan KKP ke-3 secara backdate Tahun 2017 oleh pihak PLTU Bukit Asam. 

Dokumen KKP ke-3 yang tersebut dijadikan dasar pelaksanaan pengadaan oleh bagian Perencanaan Pengadaan dan Pelaksanaan Pengadaan PT PLN UIK SBS.

l) Hal ini tidak sesuai dengan Prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa di BUMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 dan Edaran Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 0010.E/DIR/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa PT PLN Persero.

m) Proses lelang pengadaan dilaksanakan bulan Oktober-November 2018 dengan hasil PT TEI ditetapkan sebagai pemenang.

Namun, terdapat pengaturan dan kelemahan sebagai berikut:

1) tersangka BWA mengarahkan Pejabat Perencanaan Pengadaan agar nilai Harga Perkiraan Engineering dan nilai Harga Perkiraan Sendiri, sesuai dengan Harga Penawaran tanpa dilakukan pengecekan harga pasar wajar dimana selanjutnya Harga Perkiraan Sendiri ditetapkan oleh tersangka BA. 

Hal ini tidak sesuai dengan PerDir PLN No 0527.K/dir/2014.2

2) 2 peserta lelang yaitu PT TEI dan PT HJM yang memasukkan dokumen penawaran dimiliki oleh pihak manajemen yang sama/satu kepemilikan.

3) Terdapat kelemahan penilaian Dokumen Adminstrasi peserta yang seharusnya menggugurkan PT TEI dan PT HJM yaitu tidak terpenuhinya syarat ketersediaan tenaga ahli.

4) Persyaratan Surat Keagenan dijadikan modus Perencana Pengadaan dan Pelaksana Pengadaan untuk memilih PT TEI sebagai pemenang karena satu-satunya pihak yang memiliki Surat Keagenan Pabrikan. 

5) Proses Review penilaian Value For Money Comitee yang diketuai oleh tersangka BA dilaksanakan secara formalitas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan