Ini Penampakan Rumah Mewah Terpidana Korupsi Suap Rp10 Miliar Dalizon, Bakal Dilelang Negara

Ini Penampakan Rumah Mewah Terpidana Korupsi Suap Rp10 Miliar Dalizon, Bakal Dilelang Negara--

Namun, secara keseluruhan rumah tergolong mewah milik terpidana Dalizon yang menjadi objek lelang masih sangat layak huni.

Sekedar informasi, usai dijatuhi pidana penjara 3 tahun terpidana Dalizon dipindahkan dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang dipindahkan untuk menjalani masa hukum di Lapas kelas I Bandar Lampung.

Sebelumnya, rumah mewah milik terpidana korupsi suap proyek PUPR di kabupaten Muba yang juga mantan Kapolres OKI Timur yang dirampas untuk negara tersebut bakal segera dilelang.

Demikian diterangkan Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rian Destami SH MH, dikonfirmasi Jumat 12 Juli 2024 lalu.

Diterangkannya, pelaksanaan lelang dua unit rumah termasuk rumah mewah milik terpidana korupsi Dalizon bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Pelaksanaan lelang tanah dan bangunan berupa dua unit rumah ini akan dilaksakan pada 8 Agustus 2024 mendatang untuk batas penawaran terakhir," ungkap Rian diwawancara.

Sementara, lanjut Rian untuk survey objek lelang dua unit rumah sendiri dilakukan selama dua hari yakni pada tanggal 31 Juli hingga 1 Agustus 2024 pada masing-masing objek lelang.

Untuk objek lelang dua unit rumah ini sendiri, kata Rian pertaman atas nama terpidana korupsi Dalizon berlokasi di Perumahan Grand Garden Jalan Dali Blok F nomor 5 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.

"Tanah dan bangunannya seluas 136 m²," ujarnya.

Sementara, satu objek lelang lainnya yakni tanah dan bangunan seluas 99 m² milik terpidana atas nama Mirza terpidana kasus TPPU Narkotika yang berlokasi di Perumahan Cahaya Bukit Sako II Jalan Lebak Murni Palembang.

Untuk nilai limit, diterangkan Rian dua objek lelang diberikan nilai limit yang sangat murah yaitu untuk rumah yang berlokasi di Perumahan Grand Garden Rp797.500.000 dengan jaminan penawaran lelang Rp397.750.000.

Sedangkan, lanjut Rian untuk objek lelang rumah di Perumahan Cahaya Bukit Sako II nilai limitnya hanya Rp292.600.000 dengan jaminan penawaran lelang Rp146.300.000.

Lebih lanjut diterangkan Rian, pelaksanaan lelang ini terbuka untuk masyarakat umum, sehingga bagi para masyarakat bisa langsung mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang secara online.

Ia menerangkan, masyarakat bisa mengikuti proses lelang dengan cara mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id.

Ia menjamin, sama seperti pelaksanaan lelang sebelumnya dilakukan secara terbuka, transparansi dan akuntabel siapa pun bisa ikut berpartisipasi dan bisa dipantau langsung melalui link portal tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan