Setahun Buron, Terpidana Kasus 310 Ini Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Setahun Buron, Terpidana Kasus 310 Ini Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel--

PALEMBANG, OKI NEWS,- Jelang puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumsel berhasil memberikan kado dengan meringkus Romas Angkasawan DPO kasus tindak pidana umum.

Diketahui, Romas Angkasawan berstatus DPO lebih dari satu tahun saat hendak dilaksanakan ekseskusi putusan pidana 5 bulan penjara oleh Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Demikian rilis yang diterima redaksi dari Penkum Kejati Sumsel, Sabtu 20 Juli 2024 menyebutkan bahwa Romas Angkasawan diringkus oleh tim Tabur Kejati Sumsel pada sekira pukul 21.40 WIB tadi malam dipimpin langsung Ketua Tim Tabur Hapis Muhardi SH.

Terpidana kasus pencemaran nama baik ini, ditangkap tim Tabur Kejati Sumsel saat sedang berada di Jalan Kota Palembang.

Masih dalam rilisnya, terpidana Romas Angkasawan merupakan DPO asal dari Kejaksaan Negeri Palembang yang kabur saat dilakukan ekseskusi penahanan.

"Sehingga hal ini menjadi kado menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Kejaksaan Negeri Palembang," tulis keterangan resmi Kejati Sumsel dalam rilisnya.

Diterangkan juga, bahwa Romas Angkasawan merupakan terpidana dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

Dan terpidana Romas Angkasawan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan sebagaimana berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.513/K/Pid/2022 tanggal 24 Juni 2022.

Serta, berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor:520/L.6.10/Epp.3/09/2022 tanggal 07 September 2022.

Lebih lanjut diterangkan, bahwa terpidana Romas Angkasawan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali.

Namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 22 Februari 2023.

Bahwa selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi terpidana Romas Angkasawan sering berpindah-pindah tempat.

Namun, terpidana Romas Angkasawan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel di Jalan Papera Kota Palembang pada saat terpidana menuju ke rumah kontrakan yang disewa terpidana di Jalan Torpedo Sekip Ujung Kota Palembang. 

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, singkat mengatakan bahwa selanjutnya terpidana akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan