Rugikan Negara Rp800 Juta, Kejari Tahan Tersangka Korupsi Anggaran Fiktif Inspektorat Lahat

Rugikan Negara Rp800 Juta, Kejari Tahan Tersangka Korupsi Anggaran Fiktif Inspektorat Lahat--

PALEMBANG, OKI NEWS,- Mantan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat, Yunisah Rahman resmi berstatus tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi 3 kegiatan fiktif pada Inspektorat tahun 2020.

Kepala Kejari Lahat melalui Kasi Intelijen Zith Muttaqin SH, Selasa 23 Juli 2024 menerangkan penyidikan perkara korupsi kegiatan fiktif ini telah berjalan lebih kurang 1 tahun.

Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, diterangkan Zith berjumlah lebih kurang 141 saksi.

"Ada 141 saksi yang diperiksa saat penyidikan, sebelum akhirnya meyakini bahwa yang bersangkutan telah memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Zith.

Dari sambung telepon, Zith mengungkapkan bahwa saat tersangka menjabat sebagai Inspektur berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diduga telah memanipulasi kegiatan fiktif pada Inspektorat.

Adapun kegiatan fiktif yang dimaksud, lanjut Zith diantaranya berupa kegiatan sosialisasi penanganan aduan masyarakat, kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi.

"Serta kegiatan peningkatan Liasion Officer/organizer," ungkap Zith.

Akibatnya, kata Zith berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atas beberapa kegiatan fiktif itu negara mengalami kerugian Rp800 juta.

Hingga, tersangka dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Atau Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Untuk saat ini yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas kelas II A Lahat," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Zith, dengan telah ditetapkan Inspektur pada Inspektorat Lahat sebagai tersangka ini membuktikan tidak ada tebang pilih dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat.

Hal itu, lanjutnya juga merupakan hadiah atau kado Kejari Lahat pada puncak HBA ke-64 dan HUT IAD tahun 2024 ini.

Ia menegaskan, dalam penyidikan perkara ini tim penyidik Pidsus Kejari Lahat masih terus mendalami materi penyidikan perkara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan