Fraud Sistim Perbankan Hingga Rugikan Nasabah Miliaran Rupiah, Oknum CS Bank Ini Dituntut 6 Tahun Bui
Fraud Sistim Perbankan Hingga Rugikan Nasabah Miliaran Rupiah, Oknum CS Bank Ini Dituntut 6 Tahun Bui--
Dengan maksud agar uang tersebut disetorkan ke rekening milik mereka masing-masing saksi, melalui teller hingga para saksi tidak perlu mengantri untuk menyetorkan uang tersebut.
Setelah menerima uang titipan, buku tabungan dan kartu ATM para saksi. Tanpa sepengetahuan saksi uang tersebut tidak disetorkan justru diambil terdakwa.
Terdakwa menjanjikan para saksi jika uang yang dititipkan telah disetorkan ke rekening masing-masing dengan cara melakukan pencetakan pada buku rekening tabungan milik masing-masing saksi.
Sehingga pada rekening buku tersebut sejumlah uang yang dititipkan seolah-olah-olah uang tersebut telah masuk ke rekening masing-masing Saksi.
Hasil pencetakan saldo dalam buku tabungan tersebut sama dengan hasil cetakan melalui teller. Hal ini membuat para saksi percaya dengan terdakwa.
Total kerugian para saksi nasabah tersebut mencapai lebih dari Rp1,7 Miliar.
Kasusnya terkuak setelah para saksi melakukan print out saldo dan ternyata saldonya tinggal sedikit dan uang yang mereka setor melalui terdakwa ternyata ludes.
Hal ini juga sesuai laporan pemeriksaan Tim DHOC indikasi penipuan di bank tersebut.
Terungkap juga, bahwa terdakwa ternyata menggunakan sebagian dari uang tersebut digunakan oleh untuk membeli hadiah untuk para saksi berupa alat elektronik seperti Televisi, Kulkas, Kipas Angin, Blender dan sebagainya yang diberikan kepada para saksi.
Karena para saksi ikut program tabungan berhadiah langsung yang ditawarkan oleh terdakwa, dimana para saksi oleh terdakwa tidak boleh mengambil uang yang ada di buku tabungan dan harus di blokir selama mengikuti program tersebut. Padahal semua itu adalah modus dari terdakwa.
Sisa uang para saksi, ternyata digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya mulai dari modal jual beli tas, sepatu dan baju import tapi bukan dengan kualitas original yang dibeli dari batam dengan modal Rp300 juta.
Kemudian untuk membeli hadiah langsung para saksi yakni, Saksi Hj. Elni Dasmita sebesar Rp.61.500.000, Saksi Etik sebesar Rp.90.000.000,- , Saksi Sri Sulastri sebesar Rp.55.000.000 ditambah Rp.15.000.000 untuk beli emas dan Saksi Asni Frima Diana sebesar Rp.40.000.000 dengan total sebesar Rp.261.500. 000.
Lalu untuk membeli alat rumah tangga sebesar Rp400 juta mulai dari kaligrafi, kompor gas, grill, gelas, piring, mangkok, lemari piring, gorden, jendela aluminium, hingga set gelas dan tatakan gelas.
Kemudian untuk membeli satu mobil Ayla tahun 2021 yang sudah dijual kembali sebesar Rp240 juta, untuk membayar hutang sebesar Rp150 juta, serta untuk kebutuhan sehari-hari dari tahun 2020 hingga 2022 sebesar Rp350 juta.
Akibat perbuatan terdakwa, para saksi mengalami kerugian lebih dari Rp1,7 Miliar namun kerugian tersebut sudah dikembalikan pihak Bank. Sehingga yang mengalami kerugian adalah pihak Bank tempat terdakwa bekerja.