Tersangka Korupsi Penerbitan Sertifikat PTSL 2019 Pra-Peradilkan Kejari Palembang

Tersangka Korupsi Penerbitan Sertifikat PTSL 2019 Pra-Peradilkan Kejari Palembang--

PALEMBANG, OKI NEWS,- Diam-diam salah satu tersangka korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019 bernama Kartila, ajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dilihat dari website Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Kamis 25 Juli 2024 permohonan Praperadilan (Prapid) diajukan atas penetapan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Dari SIPP, pengajuan permohonan Prapid penetapan tersangka Tartila diajukan pada pada Rabu 24 Juli 2024 kemarin, sebagai pemohon Prapid tersangka Kartila dan Kejari Palembang sebagai termohon Prapid.

Sementara itu, masih dari data yang dihimpun sidang perdana Prapid dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2024/PN.Plg akan digelar pada Selasa 6 Agustus 2024 mendatang.

Ditelusuri lebih lanjut, sidang perdana Prapid penetapan tersangka Kartila dalam lingkaran kasus korupsi PTSL 2019 ini akan dipimpin hakim tunggal Efiyanto SH MH.

Adapun tuntutan Prapid yang diajukan tersangka Kartila, diuraikan sebagai berikut:

- Meminta agar surat penetapan tersangka Kartila oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang selaku termohon batal demi hukum.

Serta dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam penetapan Kartila sebagai tersangka oleh Kejari Palembang

- Menyatakan batal demi hukum terhadap tindakan-tindakan termohon Kejari Palembang terhadap pemohon tersangka Kartila.

- Memerintahkan agar termohon Kejari Palembang agar segera mengeluarkan tersangka Kartila selaku pemohon Prapid dari Rutan Perempuan Palembang.

- Mengembalikan kedudukan dan martabat pemohon Kartila sebagaimana semula sebelum ditetapkan sebagai tersangka

- Meminta termohon untuk membayar uang ganti rugi Rp1 miliar kepada pemohon seketika setelah putusan dibacakan nantinya

- Meminta agar menghukum termohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo

Sementara itu dikonfirmasi terpisah pada Kasubsi Penyidikan Kejari Palembang Irvan F Muis SH MH, singkat mengaku belum mendapatkan relass pemberitahuan adanya gugatan Prapid dari pihak PN Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan