Honor Imam Masjid di Korupsi, Oknum ASN Kecamatan di OKI Ini di Hukum 2 Tahun Penjara

Terdakwa Latu Unra ASN kecamatan Lempuing Jaya OKI saat dihadirkan mendengarkan hukuman pidana 2 tahun penjara di PN Palembang--

Atas vonis pidana itu, terdakwa Latu Unra yang hadir langsung didalam ruang sidang usia berkoordinasi dengan penasihat hukum menyatakan terima. sebaliknya, JPU Kejari OKI menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan dakwaan JPU Kejari OKI, terdakwa Latu Unra didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi program penyaluran dana honorarium 73 Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya OKI tahun anggaran 2021-2022.

Adapun dana yang dimaksud, merupakan program penyaluran dana Rohaniawan Kabupaten OKI, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan pagu anggaran pada Tahun 2021 adalah sebesar Rp5.646.100.000 dan pagu anggaran pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp6.556.800.000.

Bahwa selanjutnya, pada tahun 2022 bagian Kesejahteraan Rakyat pada Pemerintahan Kabupaten OKI melakukan permintaan data Imam Masjid kembali kepada Kecamatan Lempuing Jaya.

Namun, apabila tidak ada perubahan data Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya, maka Imam Masjid hanya diminta untuk melampirkan SK selaku Imam Masjid. 

Kemudian, terdakwa Latu Unra telah menyerahkan data yang diminta tersebut kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat.

Setelah dilakukan proses validasi data tersebut, kemudian di tetapkan oleh Bupati Kabupaten OKI dengan Surat Keputusan Bupati OKI Nomor 54/KEP/II/2022 Tanggal 13 Januari 2022 Tentang Pemberian Honorarium bagi Imam Masjid Desa, Imam Masjid Kecamatan dan Pendamping Ibadah Non Muslim se-Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022.

Adapun rincian dana honorarium Imam Masjid Kecamatan dan Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya adalah sebagai berikut:

Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya sebanyak 91 dengan besaran honorarium adalah sebesar Rp150.000 perorang dalam satu bulan selama satu tahun anggaran.

Lalu, Imam Masjid Kecamatan di Kecamatan Lempuing Jaya sebanyak 1 orang dengan besaran honorarium adalah sebesar Rp200.000 perorang dalam satu bulan selama satu tahun anggaran.

Singkatnya, terdakwa Latu Unra menggunakan buku tabungan, kartu ATM dan nomor PIN ATM seyogyanya untuk honor Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Setidaknya ada 73 data honor imam masjid yang disinyalir telah digunakan oleh terdakwa Latu Unra untuk kepentingan pribadi.

Bahwa akibat perbuatannya, sebagaimana laporan hasil udit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp201.617.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan