Menggemparkan, Petani Sawit di Banyuasin Diduga Rudapaksa Putri Kembarnya dari SD Hingga Kuliah

Pertani sawit di Banyuasin tega rudapaksa anak kembarnya sejak SD hingga kedua anaknya yang kini sudah menjadi mahasiswi.-Foto: Dok. Sumeks.co-

Jika terbukti bersalah, SMS dapat dihukum penjara maksimal 20 tahun, dengan tambahan sepertiga masa hukuman sesuai Pasal 81 Ayat 3 karena pelaku adalah orang tua atau wali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan