Motor Disita Leasing? Jangan Panik, Cukup Lakukan Tips Ini!

Motor kredit tiba-tiba disita pihak leasing? Jangan panik! Kamu bisa melakukan beberapa tips ini agar motor kembali dengan aman. --

3. Hubungi Pihak Leasing 

Hubungi pihak perusahaan leasing dengan tujuan ingin membicarakan niat kamu untuk menebus motor. 

Pihak leasing umumnya lebih bersedia bekerja sama jika berkomunikasi secara terbuka dan jelas mengenai niat untuk melunasi tunggakan.

Mungkin ada ruang untuk bernegosiasi, terutama jika kamu dapat membayar sejumlah besar dari total yang terutang.

Dan bisa dipastikan jika kamu akan diberikan kemudahan dalam proses penebusan motor. 

4. Buat Rencana Pembayaran

Setelah melakukan komunikasi kepada pihak leasing mengenai niat untuk menebus, selanjutnya susunlah rencana pembayaran yang memadai. 

Rencana ini harus mencakup jumlah pembayaran, tanggal jatuh tempo, dan metode pembayaran yang dapat diterima oleh perusahaan leasing. 

Pastikan untuk mengikuti rencana ini secara ketat agar tidak muncul masalah baru di kemudian hari.

5. Lakukan Pembayaran

Seelanjutnya lakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Pastikan untuk menyimpan semua bukti pembayaran dan mendapatkan konfirmasi dari perusahaan leasing bahwa pembayaran telah diterima. 

Hal ini dapat dijadikan sebagai bukti yang kuat jika terjadi ketidaksepakatan di masa depan.

6. Pengambilan Kendaraan 

Jika pihak leasing sudah menerima pembiayaan yang telah disepakati sebelumnya maka mereka akan melakukan proses untuk melepas kendaraan yang disita.

Ini termasuk proses administratif dan pemberian dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kamu telah melunasi semua tunggakan dan memiliki hak sepenuhnya atas kendaraan tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan