Nekat Curi Rel Kereta, Loreng Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Agus Sulaiman alias loreng diringkus polisi karena mecuri rel kereta api sepanjang 2 meter.--

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan