Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat Terbaru! Ini Persyaratan yang Harus Dibawa

--

BACA JUGA:Inilah Spesifikasi dan Keunggulan WMoto Morbius 250, Motor V-Twin Bergaya Klasik dengan Harga yang Terjakau!

Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lalu mencocokkannya dengan data yang ada di STNK atau BPKB. 

Pada tahap ini, Anda akan dikenakan biaya untuk mendapatkan formulir dan surat nomor cek fisik.

2. Isi Formulir Pajak

Setelah cek fisik selesai, pemilik kendaraan diwajibkan mengisi formulir pajak yang disediakan oleh pihak Samsat. 

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Kelurahan 10 Ilir Palembang! 16 Rumah Terbakar, 31 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

BACA JUGA:Kejari Tetapakan Mantan Ketua Bawaslu OKU TImur Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ini Perannya

Pastikan data yang diisi pada formulir tersebut valid dan sesuai dengan dokumen yang Anda bawa. 

Setelah formulir diisi, serahkan kembali ke petugas Samsat untuk verifikasi kelengkapan berkas.

3. Menyerahkan Dokumen Persyaratan

Susun dokumen persyaratan secara urut, yaitu STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan fotokopi BPKB.

BACA JUGA:Video Kekerasan Anak di Ogan Ilir Menghebohkan Media Sosial, Bocah SD Diduga Jadi Korban Kekerasan Ibu Kandung

BACA JUGA:Upaya Pemadaman Karhutla di Kabupaten OKI, Fokus pada Pendinginan Lahan Gambut

Pisahkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua serta e-KTP. Penting untuk menyerahkan STNK yang pajaknya mati agar petugas dapat memproses perpanjangan dengan mudah. 

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik atau identitas kendaraan bermotor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan