STNK Kendaraan Hilang? Simak Langkah Praktis untuk Mengurusnya Tanpa Stress
Jangan biarkan kehilangan STNK kendaraan mengganggu aktivitas Anda. Ikuti langkah-langkah sederhana yang kami sediakan untuk mengurus penggantian dokumen dengan efisien dan tanpa stres--
Sesudah semua syarat sudah terpenuhi, silakan datang ke kantor SAMSAT untuk mengurus STNK mobil yang hilang. Kantor SAMSAT ini sebaiknya dipilih sesuai dengan domisili KTP pemilik mobil. Pengurusan STNK yang hilang ini hanya bisa dilakukan di kantor Samsat yang besar dan tidak bisa melalui Samsat Corner atau Samsat Drive Thru.
Berikut adalah tata cara mengurus STNK mobil hilang di kantor Samsat:
BACA JUGA:5 Mobil Hybrid Pilihan yang Cocok di Tahun 2024, Harganya Under Rp500 Jutaan!
• Bawa mobil ke pos pengecekan fisik kendaraan. Lembar hasil pengecekan sebaiknya difotokopi sebelum diserahkan ke loket.
• Isi formulir pendaftaran untuk mengurus STNK yang hilang.
• Urus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat). Isinya tentang keabsahan STNK terkait. Lampirkan hasil cek fisik mobil.
• Lanjutkan dengan mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Di sini, lampirkan semua persyaratan yang sudah Anda penuhi beserta dengan surat keterangan hilang).
BACA JUGA:Kenali Ciri Kampas Rem Mobil Habis, Sayangi Nyawa Anda!
BACA JUGA:Review Mobil Sejuta Umat All New Avanza, Apa yang Berubah?
Lama pembuatan STNK baru ini tergantung dengan kebijakan dari setiap Samsat. Sebaiknya tanyakan ke petugas di kantor Samsat mengenai estimasi selesai STNK baru tersebut.
Biaya Mengurus STNK Mobil yang Hilang
Sudah membahas cara mengurus STNK mobil hilang, rasanya tidak afdol jika kita tidak membicarakan mengenai rincian biayanya. Biaya yang diperlukan untuk mengurus STNK mobil yang hilang relatif murah.
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya untuk mengurus STNK yang hilang adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Spesifikasi Menggiurkan Mobil Listrik VinFast VF5 Asal Vietnam, China Minggir Dulu!