Kejari OKI Terapkan Restorative Justice pada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Terpeka

Kejari OKI) memutuskan untuk menyelesaikan Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Terpeka melalui pendekatan restorative justice (RJ).--

Pada 4 September 2024, di Rumah Restorative Justice Kejari OKI, surat ketetapan penghentian perkara berdasarkan RJ secara resmi diserahkan kepada tersangka.

"Dengan RJ ini, tersangka dapat kembali ke masyarakat, dan perkara ini dihentikan," tutup Hendri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan