Korupsi Dana Hibah PMI Kota Palembang, Kejari Tunda Proses Penyidikan Hingga Pilkada Usai

Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Palembang Ditunda Hingga Usai Pilkada.--

OKI NEWS - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023 saat ini dihentikan sementara oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Penghentian ini mengikuti arahan dari surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia yang menginstruksikan penundaan penyidikan kasus korupsi terkait Pilkada hingga proses pemilihan selesai.

"Ya, sesuai dengan edaran dari Bapak Jaksa Agung, penyidikan kasus korupsi yang berkaitan dengan Pilkada harus diskors sementara hingga Pilkada selesai," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar, SH MH, saat dikonfirmasi pada Kamis, 5 September 2024.

Ario, yang juga pernah menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi dana hibah PMI Kota Palembang, salah satu saksi yang dipanggil terlibat dalam Pilwako Palembang.

BACA JUGA:Ditanya Soal Jumlah Dana Hibah PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda: 'Tanya Penyelidik'

BACA JUGA:Diperiksa 2,5 Jam Oleh Kejari Palembang, Fitrianti Agustinda: 'Dana PMI Sudah Sesuai Prosedur'

Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk menghentikan sementara proses penyidikan demi menjaga netralitas hingga seluruh tahapan Pilkada 2024 usai.

"Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan, terutama dari Jaksa Agung RI," tegasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Palembang telah resmi meningkatkan status dugaan korupsi dana hibah PMI Kota Palembang ke tahap penyidikan.

Hal ini dilakukan setelah dilaksanakan ekspos kasus dan dikeluarkannya surat perintah penyidikan (Sprint Dik) nomor 11, tertanggal 15 Agustus 2024.

BACA JUGA:Fitrianti Agustinda Mendadak Sakit, Berikut Alasan Lengkap 7 Saksi Mangkir Penyelidikan Korupsi PMI Palembang

BACA JUGA:Dipanggil Penyelidikan Korupsi, 7 Pengurus PMI Kota Palembang Mangkir Berjamaah

Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang periode 2020-2023.

Dalam tahap penyidikan, sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa guna mengumpulkan bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan