Geger Pengantin Wanita Asal Banten Dinikahi Dengan Mahar Fantastis, Duit Rp1 Miliar Hingga Kontrakan 60 Pintu
Geger Pengantin Wanita Asal Banten Dinikahi Dengan Mahar Fantastis, Duit Rp1 Miliar Hingga Kontrakan 60 Pintu--
OKI NEWS,- Seorang perempuan asal Banten diketahui bernama Syifa Bin Zainuddin mendapat mahar pengantin dari pasangannya dengan jumlah yang sangat fantastis, bikin warganet iri.
Sebuah video ijab kabul viral di media sosial, lantaran mahar maskawin yang diberikan oleh calon suami jumlahnya sangat fantastis.
Seperti dilihat dari akun media sosial Instagram Ngakak Sehat, Kamis 5 September 2024 jumlah uang tunai yang diberikan oleh calon suami untuk maskawin kepada pasangannya berjumlah Rp1 miliar.
"Ananda Gultom saya nikahkan engkau dengan putri saya bernama Syifa Bin Zainuddin dengan mas kawin uang tunai 1 miliar rupiah," ucap ayah pengantin wanita kepada pengantin pria.
Tidak hanya uang Rp1 miliar, wali nikah pun menyebutkan sejumlah mahar lainnya yang tidak kalah fantastis yaitu berupa 1 hektar kebun sawit. Kemudian, 1 hektar kebun cengkeh lalu 60 kontrakan dengan 120 jendela.
"Saya nikahkan engkau dengan mas kawin 1 hektar kebun sawit, 1 hektar kebun cengkeh lalu kontrakan dengan 120 jendela," tambah orang tua mempelai laki-laki saat ucapkan ijab kabul.
Lalu, dijawab mempelai laki-laki menerima nikahnya dengan mas kawin Rp1 miliar, 1 hektar kebun sawit, 1 hektar kebun cengkeh dengan 60 kontrakan 120 jendela," jawab mempelai laki-laki.
Jumlah besaran maskawin serta beberapa pemberian lainnya dari mempelai laki-laki tersebut terbilang cukup fantastis oleh warganet.
Terlebih, mahar maskawin disertai dengan 60 kontrakan dengan 120 jendela tersebut makin membuat warganet terheran-heran.
Ada juga warganet yang nyinyir terkait pemberian mahar dengan menyebut, bahwa besaran suksesnya dalam berumah tangga bukan diukur dari besaran maskawin yang diberikan.
Untuk diketahui, Maskawin sendiri dalam Islam bukanlah atau tidak termasuk dalam rukun nikah.
Untuk disebut sah telah menikah, rukunnya adalah ada mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, shighat atau ijab kabul.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sendiri mengartikan maskawin sebagai pemberian pihak pengantin laki-laki (misalnya emas, barang, kitab suci) kepada pengantin perempuan pada waktu akad nikah, dapat diberikan secara kontan ataupun secara utang.
Maskawin juga diartikan sebagai mahar yang menjadi pemberian wajib baik barang atau uang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan saat akad nikah.