Dua Pelaku Pencurian Penrol Kereta Api di Prabumulih Ditangkap, Segini Kerugian PT KAI

Dua sekawan ditangkap polisi usai mencuri penrol kereta api di Kota Prabumulih.--

PRABUMULIH, OKI NEWS - Kejadian pencurian penrol kereta api kembali terjadi di Kota Prabumulih. Kali ini, pelakunya adalah Roy Erdiansyah (28), warga Jalan Stasiun Penimur Jaya, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, dan Ari Kurniawan (29), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Keduanya melakukan aksinya pada Kamis (16/5) sekitar pukul 17.30 WIB di gudang UPT Resor JR III 9, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, kejadian ini bermula ketika Hendi Dayusman (28), seorang karyawan BUMN, mendapat kabar dari Edi, Kepala Resort Jalan dan Jembatan (Kares), bahwa penrol di gudang Stasiun Penimur telah dicuri.

Setelah menerima informasi tersebut, Hendi dan Edi segera memeriksa gudang dan mendapati 80 penrol telah hilang. Akibat kejadian ini, PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp3.200.000. Peristiwa ini segera dilaporkan ke Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Ari Prabowo ke Dalam Tangki Limbah Panas, PT OKI Pulp and Paper Mills Diam?

BACA JUGA:Kasus Overdosis di Pesta Pernikahan Desa Batu Kucing: Pemilik Hajatan Didenda Rp3 Juta

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiwan, membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan penyelidikan Tim Opsnal Polres Prabumulih, pada Jumat (17/5) sekitar pukul 02.45, kedua tersangka ditemukan berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.

Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Reskrim segera menuju lokasi dan berhasil menangkap kedua tersangka. ”Para tersangka langsung dibawa dan diamankan untuk penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih,” ungkap Herli Setiwan.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 39 penrol milik PT KAI. ”Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tutupnya. (chy)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan