Polda Sumsel Amankan 33,4 Ton Pupuk Ilegal dari Banyuasin dan Muba

Polda Sumsel Menindak Tegas Penjual Pupuk Tanpa Izin, Sita dan Musnahkan Puluhan Ton Pupuk.--

OKI NEWS - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan 33,4 ton pupuk non-subsidi tanpa izin edar di wilayah Banyuasin dan Muba.

Pengungkapan kasus ini dimulai setelah Polda Sumsel menerima informasi mengenai toko Sarina Tani yang berlokasi di Pasar Sungai Lilin, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

Toko tersebut diketahui menjual pupuk Avatara yang diproduksi oleh PT Nividia Pratama dari Gresik, Indonesia, namun tidak memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian RI.

Tim Unit Subdit I Indagsi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan kasus serupa di toko Langgeng Juno Tani Bangunan yang terletak di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi, Km 16, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Rata dengan Tanah Usai Terbakar, Rumah Nurjanah akan Dibangun Layak Huni oleh Baznas Ogan Ilir

BACA JUGA:Anak Tega Aniaya Ayah Kandung di Palembang, Lapor Polisi Setelah Kerap Dipukuli

Hasil uji laboratorium oleh BSPJI menunjukkan bahwa kandungan pupuk tersebut tidak sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan.

Tersangka, berinisial AEN, sebagai pemilik dan penanggung jawab PT Nividia Pratama, Gresik-Indonesia, dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Tersangka dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar, atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar, menurut AKBP Hadi M Hadi Wijaya SH.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 668 karung pupuk dengan total berat 33,4 ton. Pupuk-pupuk ini terdiri dari tujuh jenis yang tidak memiliki izin nomor pendaftaran dari Kementerian Pertanian RI.

BACA JUGA:Siswi SMA di Palembang Laporkan Alumni ke Polisi Terkait Kasus Pelecehan Verbal

BACA JUGA:Pencuri Sepeda Motor di Ogan Ilir Tewas di Amuk Massa Usai Aksinya Kepergok Pemiliknya

Jenis-jenis pupuk yang dimusnahkan meliputi:

27 karung (masing-masing 50 kg) Pupuk NPK PHOSNKA PLUS AVATARA 15-15-15, nomor pendaftaran Deptan: 01.04.2021.213, produksi dan distribusi oleh PT Nividia Pratama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan