Penyidikan Dugaan Korupsi Panwaslu OKI, Kejari Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Kejari OKI masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI.--

OKI NEWS - Proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana dugaan korupsi di Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus berlanjut. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI saat ini tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

Salah satu elemen penting dalam melengkapi berkas perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2017-2018.

Pada Selasa, 10 September 2024 lalu, tim penyidik Kejaksaan Negeri OKI melakukan penggeledahan di kediaman Tirta Arisandi, S.Sos, MSi, yang juga menjadi sekretariat Panwaslu OKI.

Dalam penggeledahan yang berlokasi di Jalan Pengadilan Tinggi Nomor 51 RT 10, Pulogadung KM 8, Palembang, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen penting terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Panwaslu untuk tahun anggaran 2017-2018.

BACA JUGA:Ternyata Ini Identitas Pemilik Rumah Mewah yang Digeledah Kejari OKI dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Kejari OKI Geledah Rumah Mewah

“Kami masih menunggu penghitungan kerugian negara untuk melengkapi berkas perkara ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Alex Akbar, SH, MH, pada Kamis, 19 September 2024.

Alex menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya merampungkan berkas perkara Panwaslu OKI agar bisa segera menetapkan tersangka. 


Tim penyidik Kejari OKI melakukan penggeledahan rumah Tirta Arisandi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah.--

“Kami bekerja keras agar semua tahapan dapat diselesaikan dengan baik, sehingga penetapan tersangka dapat segera dilakukan,” jelasnya.

Sebelumnya, penggeledahan di rumah Tirta Arisandi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, yang didampingi oleh Kasi Intelijen, Alex Akbar. 

BACA JUGA:Kejari OKI Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu, Kerugian Negara Mencapai Rp3 Miliar

BACA JUGA:Bawaslu OKI Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pilkada 2024 untuk Demokrasi yang Berkualitas

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah nomor PR-27/L.6.12/Dsb.4/09/2024 serta Surat Penetapan Penggeledahan dan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan