Pilkada 2024, Bawaslu OKI Butuh 327 PKD, Buruan Daftar Sekarang

Pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Bawaslu OKI bakal merekrut 327 petugas untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).--

Lebih lanjut, Didi menyampaikan bahwa pendaftar harus berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas, berkepribadian jujur dan adil, serta berpendidikan terakhir sekolah menengah.

Selain itu, pendaftar harus berdomisili di kecamatan setempat, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk, dan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:PT OKI Pulp and Paper Mills Sungai Baung Dinilai Tertutup Apabila Terjadi Kecelakaan Kerja, Benarkah?

BACA JUGA:Pabrik Kertas PT OKI Pulp and Paper Mills Sungai Baung Bakal Disidak Komisi III DPRD OKI, Terancam Sangsi?

Didi juga menyebutkan bahwa pelamar yang sudah melengkapi berkas lamarannya di Kantor Bawaslu akan mengikuti jadwal tes yang telah ditentukan. "Jumlah PKD yang dibutuhkan sama seperti pada pemilu serentak sebelumnya," tambahnya. 

Dia mengajak masyarakat Kabupaten OKI untuk mendaftar dan bergabung dalam pengawasan Pilkada.

"Kami standby di kantor Bawaslu untuk pendaftaran PKD ini. Masyarakat Kabupaten OKI dipersilahkan untuk mendaftar," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan