Pasal Utang, Wanita di Tungkal Jaya Siram Mantan Suami dengan Air Keras

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Usai Serang Mantan Suami dengan Air Keras.--

Dalam keterangannya kepada polisi, DA mengakui bahwa tindakan penyiraman air keras tersebut didorong oleh rasa kecewa terhadap Gio, yang menurutnya tidak mau bertanggung jawab membantu melunasi utang.

"Air keras itu saya beli di warung. Biasanya digunakan untuk membekukan getah karet," ungkap DA dengan nada kesal.

BACA JUGA:Polda Sumsel Kebut Penyidikan Dugaan Mark-Up Proyek Pembangunan Gedung BLK Prabumulih

BACA JUGA:Survei Indomatrik: Wilayah Palembang Plus, Eddy Santana Putra dan Riezky Aprilia Unggul

Akibat perbuatannya, DA kini terancam Pasal 353 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, yang bisa berujung pada hukuman penjara maksimal empat tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan