Masa Kampanye Paslon Bupati OKI di Zona 2 Akan Berakhir pada 23 November 2024

Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKI Zona 2 Berakhir pada 23 November 2024--

OKI NEWS - Mulai 25 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dimulainya masa kampanye bagi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), serta Bupati dan Wakil Bupati.

Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), KPU setempat juga telah mengatur lokasi kampanye dan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan SE, melalui Dedi Irama ST selaku Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, dan SDM KPU OKI, menjelaskan bahwa masa kampanye Paslon berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

Di Kabupaten OKI, terdapat dua zona kampanye, yaitu Zona A dan Zona B, yang mencakup 18 kecamatan.

BACA JUGA:Tim Advokasi Paslon 02 Dirikan Posko Pengaduan Pelanggaran, Ajak Masyarakat Awasi Pilkada OKI 2024

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Kapolres Ogan Ilir Tekankan Pentingnya Jaga Stabilitas Kamtibmas di Pesantren

"Zona kampanye dibagi menjadi dua, dan lokasi pemasangan APK juga sudah ditetapkan di semua kecamatan," ujar Dedi pada Minggu, 29 September 2024.

Untuk zona A, kampanye mencakup Kecamatan Kayuagung, SP Padang, Jejawi, Pampangan, Pangkalan Lampam, Tulung Selapan, Air Sugihan, Sungai Menang, dan Cengal.

Sementara itu, zona B meliputi Kecamatan Pedamaran, Pedamaran Timur, Teluk Gelam, Tanjung Lubuk, Lempuing, Lempuing Jaya, Mesuji, Mesuji Makmur, dan Mesuji Raya.

Lokasi kampanye yang ditetapkan meliputi lapangan-lapangan besar, seperti halaman GOR Biduk Kajang, Lapangan Segitiga Emas, lapangan sepak bola, dan gedung kesenian.

BACA JUGA:Dua Paslon Pilkada OKI Berebut 577.241 Suara, KPU OKI Siapkan 1.249 TPS

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif dalam Pilkada Serentak 2024

"Kampanye di kecamatan dan desa juga akan menggunakan fasilitas seperti lapangan olahraga dan balai serbaguna," tambah Dedi.

Untuk pemasangan APK, KPU telah menetapkan lokasi di jalan-jalan protokol desa yang sering dilalui masyarakat. "Masing-masing tim Paslon sudah diberitahukan lokasi kampanye dan pemasangan APK," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan