Update Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, 6 Saksi Diperiksa
Penyidikan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan: Kejati Sumsel Periksa 6 Saksi.--
Penyidikan terhadap kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan sebelumnya terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta, yang juga melibatkan asrama mahasiswa.
Dalam kasus ini, empat tersangka telah ditetapkan dan kasusnya sudah memasuki proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Aset Batanghari Sembilan Yogyakarta, JPU Bakal Hadirkan Total 23 Saksi Sidang
BACA JUGA:Ajukan Eksepsi, Derita Kurniawati Terdakwa Korupsi Jual Aset Batanghari Rp10,6 Miliar Minta Bebas
Tim penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting di beberapa lokasi, termasuk kantor BPN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, dan kantor Lurah Duku.
Dokumen-dokumen yang disita akan diperiksa lebih lanjut untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus ini.
Tanah yang menjadi objek penyidikan ini memiliki luas 2.800 meter persegi, dengan nilai jual yang diperkirakan mencapai Rp33,6 miliar. Tanah tersebut berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
Penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mempercepat penyelesaian kasus korupsi yang merugikan negara ini.