Dalami Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Kejati Panggil Empat Saksi

Proses Hukum Dugaan Korupsi LRT Sumsel Berlanjut, Kejati Intensif Periksa Saksi-Saksi.--

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun.

Para tersangka dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 dan Pasal 13 dari undang-undang yang sama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan