Dalami Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Kejati Panggil Empat Saksi
Editor: Ardi
|
Rabu , 02 Oct 2024 - 18:55
Proses Hukum Dugaan Korupsi LRT Sumsel Berlanjut, Kejati Intensif Periksa Saksi-Saksi.--
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun.
Para tersangka dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 dan Pasal 13 dari undang-undang yang sama.