Lagi, Empat Saksi Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
Penyidik Kejati Sumsel Terus Telusuri Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel.--
Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun. Mereka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Di samping itu, mereka juga dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.