Hakim Seluruh Indonesia Cuti Massal, Kejari OKI Tunda Sidang Perkara Selama Satu Pekan

Kejari OKI Umumkan Penundaan Sidang Perkara Selama Sepekan.--

Hingga Jumat, 4 Oktober 2024, sebanyak 1.748 hakim telah menyatakan siap mengikuti aksi ini, sementara total jumlah hakim di Indonesia mencapai 7.700 orang.

Aksi ini ditanggapi oleh Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya, Suharto. Ia menyatakan bahwa cuti adalah hak pegawai negeri yang dapat diambil jika jatah cutinya masih tersedia.

BACA JUGA:Geruduk PN Kayuagung, Tuntut Keadilan untuk Terdakwa Kasus Pembunuhan, Massa Lempar Pakaian Dalam Wanita

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP, Tiga ABH Dihadirkan di Pengadilan

Cuti tersebut harus melalui persetujuan atasan masing-masing, yang akan mempertimbangkan beban kerja selama cuti berlangsung.

"Yang penting, tugas pokok dan fungsi pengadilan tidak terganggu, persidangan bisa dijadwalkan ulang, dan tahanan tetap dalam pengawasan hukum," jelas Suharto.

Sebagai bagian dari aksi ini, sebanyak 148 hakim akan berkumpul di Jakarta untuk melakukan audiensi dengan beberapa pihak, termasuk pimpinan Mahkamah Agung, IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), DPR, Komisi Yudisial, dan Bappenas.

Salah satu tuntutan utama para hakim adalah kenaikan gaji pokok. Saat ini, gaji pokok hakim golongan III A atau golongan terendah sekitar Rp 2,05 juta, sementara hakim golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun hanya mendapat gaji Rp 4,9 juta.

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kayuagung Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Hutan Kota

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Korupsi di BPBD OKU, Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan antara Rp 8,5 hingga Rp 14 juta, tergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan