Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dijatuhi 10 Tahun Penjara, Ini Reaksi Ayah Korban

Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dijatuhi 10 Tahun Penjara, Emosi Ayah Korban Meledak di Persidangan.--

Selain hukuman penjara selama 10 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palembang, IS juga diwajibkan menjalani pelatihan kerja selama satu tahun di bawah pengawasan Dinas Sosial Kota Palembang sebagai pidana tambahan.

"Menyatakan terdakwa menjalani pidana tambahan berupa pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial Kota Palembang," ujar hakim dengan tegas.

BACA JUGA:Menggemparkan, Petani Sawit di Banyuasin Diduga Rudapaksa Putri Kembarnya dari SD Hingga Kuliah

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Seksual Siswi SMP, PN Palembang Siapkan Pengamanan Ekstra

Dalam sidang tersebut, IS didampingi oleh penasihat hukum dan JPU yang menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan tersebut.

Di sisi lain, kemarahan Udin, ayah korban, memuncak saat vonis 10 tahun penjara dibacakan.

Ia terlihat sangat kecewa dengan keputusan yang dianggapnya terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan hukuman mati oleh JPU. Dengan wajah penuh emosi, Udin sempat melontarkan sumpah serapah di akhir persidangan.

Beruntung, kuasa hukum dari tim Hotman Paris 911 berhasil menenangkan Udin dan membawanya keluar dari ruang sidang di lantai satu gedung PN Palembang.

BACA JUGA:Pelajar SMP di Palembang Ditemukan Tak Bernyawa di Pemakaman Tionghoa Palembang, Ini Identitasnya

BACA JUGA:Viral di Media Sosial! Video Dugaan Perundungan Siswi SMP di Sumsel, Keluarga Lapor Polisi

Meski demikian, Udin masih tampak kesal dan enggan memberikan komentar ketika beberapa awak media berusaha meminta tanggapannya terkait putusan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan